PATROLI POLSEK SINGKAWANG TIMUR INGATKAN BATAS JAM OPERASIONAL

340

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level III di Kota Singkawang, Polsek Singkawang Timur laksanakan Blue Light Patrol, Minggu ( 29/08/2021 ) pukul 11.30 Wib s.d 13.00 Wib.

Kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi Gangguan Kamtibmas ( GK ) dalam rangka PPKM Mikro Level III di Kota Singkawang.

Pemberlakuan Pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat Berbasis Mikro Kepada Pelaku Usaha dan Pengunjung Kafe, Rumah Makan, Warkop dan para PKL di Wilayah Polsek Singkawang Timur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 2021

Melaksanakan pemantauan Arus lalu lintas, Pemukiman penduduk , Warkop, Cafe, PKL yang ada di Jalur Jl. Bagak Sahwa Jl. Nyarumkop dan Jl. Pajintan

Melaksanakan himbauan di Warkop Cyber Sebakuan Kec. Singkawang Timur, Warkop Bagak Sahwa Kec. Singkawang Timur, Cafe Joni Pajintan Kec. SingkawangbTimur dan Pemantauan lalin pasar pajintan kec. Singkawang Timur.

Kapolsek Singkawang Timur Iptu. Dwi Haryanto Putro, S.H. melalui Bripka. Dedy Hartono mengatakan bahwa hasil monitoring Arus Lalin terpantau ramai dan lancar.

Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi *Pemberlakuan PPKM Mikro Levek III.

Memberikan himbauan tentang Penyebaran Virus Covid -19 dan Mentaati Prokes ( 5 M )

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan, menghimbau dan memantau kegiatan masyarakat, agar pandemi covid 19 cepat berlalu”. Ujar Dedy

About The Author