Mekanisme/ Prosedur

PENERBITAN SKCK

  1. Pemohon mendaftar secara online di situs skck.polri.go.id dengan mengisi data pribadi dan mengunggah
  2. pas foto 4×6;
  3. KTP;
  4. KK;
  5. Akte Lahir / Ijazah;
  6. Kartu Sidik Jari;
  7. Setelah meyelesaikan pengisian formulir online, selanjutnya pemohon mengunduh bukti pendaftaran ke perangkat telepon seluler miliknya masing-masing;
  8. Pemohon datang ke tempat pelayanan, kepada petugas pelayanan SKCK menunjukkan:
  9. bukti pendaftaran yang berisi barcode yang dibuka di telepon seluler pemohon;
  10. menunjukkan E-KTP asli kepada petugas pelayanan;

(wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)

  • Pelaksanaan tahap pengambilan pas foto dan tanda tangan digital pemohon;
  • Setiap selesai proses pengambilan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray;
  • Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi yang berlaku kepada petugas bank atau melalui electronic payment system/ QRIS Code;
  • Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan akan melakukan serangkaian proses mulai dari penelitian data hingga pencetakan SKCK;
  • Petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon.

PERPANJANGAN SKCK

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan, kepada petugas pelayanan menunjukkan SKCK (asli / fotokopi legalisir); (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
  2. Dalam perpanjangan SKCK, tidak dilakukan proses pengambilan pas foto dan tanda tangan digital, kecuali pemohon meminta untuk dilakukan pengambilan ulang pas foto;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi yang berlaku kepada petugas bank atau melalui aplikasi LinkAja;
  4. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan akan melakukan serangkaian proses mulai dari penelitian data hingga pencetakan SKCK;
  5. Petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon.