PENERBITAN SKCK
- Pemohon mendaftar secara online di situs skck.polri.go.id dengan mengisi data pribadi dan mengunggah
- pas foto 4×6;
- KTP;
- KK;
- Akte Lahir / Ijazah;
- Kartu Sidik Jari;
- Setelah meyelesaikan pengisian formulir online, selanjutnya pemohon mengunduh bukti pendaftaran ke perangkat telepon seluler miliknya masing-masing;
- Pemohon datang ke tempat pelayanan, kepada petugas pelayanan SKCK menunjukkan:
- bukti pendaftaran yang berisi barcode yang dibuka di telepon seluler pemohon;
- menunjukkan E-KTP asli kepada petugas pelayanan;
(wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
- Pelaksanaan tahap pengambilan pas foto dan tanda tangan digital pemohon;
- Setiap selesai proses pengambilan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray;
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi yang berlaku kepada petugas bank atau melalui electronic payment system/ QRIS Code;
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan akan melakukan serangkaian proses mulai dari penelitian data hingga pencetakan SKCK;
- Petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon.
PERPANJANGAN SKCK
- Pemohon datang ke tempat pelayanan, kepada petugas pelayanan menunjukkan SKCK (asli / fotokopi legalisir); (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
- Dalam perpanjangan SKCK, tidak dilakukan proses pengambilan pas foto dan tanda tangan digital, kecuali pemohon meminta untuk dilakukan pengambilan ulang pas foto;
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi yang berlaku kepada petugas bank atau melalui aplikasi LinkAja;
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan akan melakukan serangkaian proses mulai dari penelitian data hingga pencetakan SKCK;
- Petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon.