PATROLI GABUNGAN TERTIBKAN MASYARAKAT DI TEMPAT KERAMAIAN

283

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Penertiban dan Penegakan Hukum dalam rangka pengetatan PPKM level 3 di Kota Singkawang dilakukan Patroli gabungan bersama Instansi terkait sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, Sabtu ( 28/08/2021 ) pukul 20.30 wib s/d 23.45 Wib.

Yang terlibat dalam kegiatan Patroli gabungan adalah dari Pores sebanyak 6 orang dipimpin oleh Ipda. Mustakim sebagai Perwira pengendali, Sat Pol PP Kota Skw 15 Personil, Kodim 1202 Skw 5 personil, Brimob 4 Personil, PM 2 Pers dan Dinas Komunikasi dan Informatika 1 orang.

Lokasi Kegiatan patroli :Jln. Firdaus, Jln. Diponegoro, Jln Selamat Karman, Jln. Sejahtera, cafe Trans, Aming Copi, Jln. Hermansyah, Jln. Merdeka, cafe Rusen. Jln. Budi Utomo, jln. Kurau, Jln. Setia Budi. Jln. Merdeka. Jln. Bambang Ismoyo, Jln. Alianyang.

Kegiatan patroli gabungan sekarang ini menyasar kepada Cafe, Warkop, Gerobak jualan dan Lokasi Parkir dengan menggunakan kendaraan 3 Unit R4 Sat Pol PP, 1 Unit R4 Polres skw, 2 Unit R4 Kodim 1202 skw, 1 Unit R4 Brimob skw dan1 Unit R4 PM

Dihubungi secara terpisah Ipda. Mustakim sebagai Perwira pengendali mengatakab bahwa “Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Singkawang Nomor : 400/300/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Serta upaya pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019”.

“Memberikan Himbauan tentang Protokol Kesehatan dan Penertiban, Penegakan Hukum dalam rangka Pengetatan PPKM level 3 di Kota Singkawang dan memberikan Sanksi dan Teguran, ungkap Mustakim.

About The Author