Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Ungkap Kasus Pencurian iPhone di Kafe, Pelaku Berhasil di Amankan.

4

SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sebuah telepon seluler (handphone) yang terjadi di sebuah kafe di Komplek Pasar Semi Modern, Jalan Pelangi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto menuturkan, Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban saat itu bersama seorang saksi sedang melakukan aktivitas bersih-bersih di Kafe AF. Sebelum menyadari kehilangan, korban sempat meletakkan handphone miliknya di atas meja kafe.

Sekitar pukul 03.03 WIB, korban menyadari handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang hilang tersebut berupa satu unit iPhone XR warna putih. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Singkawang Tengah dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial AJ alias AG yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Komplek Pasar Semi Modern, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil handphone milik korban dari atas meja di Kafe AF saat korban sedang melakukan aktivitas bersih-bersih.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna putih yang diduga merupakan milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polsek Singkawang Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyidikan, Tuturnya

Kapolsek Singkawang Tengah juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, Pungkasnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polsek Singkawang Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang disampaikan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author