Q: Apa itu SKCK?
A: SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/ pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut
Q: Dimana saya bisa membuatnya?
A: SKCK dapat dibuat di:
Polsek Jajaran Polres Singkawang;
Polres Singkawang; atau
Mall Pelayanan Publik Kota Singkawang bertempat di Singkawang Grand Mall.
Q: Kapan waktu pelayanannya?
A: Senin s.d. Kamis
pukul 07.30 – 15.00 WIB
Jum’at
pukul 07.30 – 15.30 WIB
Extra time
Kamis, pukul 15.00 – 16.30 WIB
Pelayanan hari libur
Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Q: Apa persyaratannya?
A: ✔ Mendaftar online di skck.polri.go.id;
✔ Fotokopi e-KTP (serta menunjukan e-KTP asli);
✔ Fotokopi kartu keluarga;
✔ Fotokopi akte lahir/ ijazah terakhir;
✔ Fotokopi kartu identifikasi/ Sidik jari;
✔ 4 lembar Pasfoto ukuran 4×6 latar merah;
✔ Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP;
Q: Berapa tarif resminya?
A: Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI.
Pilihan pembayaran:
✔ Tunai kepada petugas pelayanan
✔ Non tunai:
- Transfer ke rekening BRI (No. Rek: 0089-01-000-443-301)
- BRIVA
- e-Money BRI (BRIZZI)
- Kartu Debit/ Kredit BRI
- Scan QRIS Code
Q: Berapa lama proses penerbitannya?
A: 15 (lima belas) menit, terhadap pemohon yang telah menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan.
Q: Bagaimana mekanisme/ prosesnya?
A: Mekanisme/ proses penerbitan SKCK sebagai berikut:
PENERBITAN SKCK
- Pemohon mendaftar secara online di situs skck.polri.go.id dengan mengisi data pribadi dan mengunggah
- pas foto 4×6;
- KTP;
- KK;
- Akte Lahir / Ijazah;
- Kartu Sidik Jari;
- Setelah meyelesaikan pengisian formulir online, selanjutnya pemohon mengunduh bukti pendaftaran ke perangkat telepon seluler miliknya masing-masing;
- Pemohon datang ke tempat pelayanan, kepada petugas pelayanan SKCK menunjukkan:
- bukti pendaftaran yang berisi barcode yang dibuka di telepon seluler pemohon;
- menunjukkan E-KTP asli kepada petugas pelayanan;
(wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
- Pelaksanaan tahap pengambilan pas foto dan tanda tangan digital pemohon;
- Setiap selesai proses pengambilan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray;
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi yang berlaku kepada petugas bank atau melalui electronic payment system/ QRIS Code;
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan akan melakukan serangkaian proses mulai dari penelitian data hingga pencetakan SKCK;
- Petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon.
PERPANJANGAN SKCK
- Pemohon datang ke tempat pelayanan, kepada petugas pelayanan menunjukkan SKCK (asli / fotokopi legalisir); (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
- Dalam perpanjangan SKCK, tidak dilakukan proses pengambilan pas foto dan tanda tangan digital, kecuali pemohon meminta untuk dilakukan pengambilan ulang pas foto;
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi yang berlaku kepada petugas bank atau melalui aplikasi LinkAja;
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan akan melakukan serangkaian proses mulai dari penelitian data hingga pencetakan SKCK;
- Petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon.
Q: Apakah pembuatan SKCK di tingkat polsek persyaratannya sama?
A: Persyaratan permohonan SKCK pada tingkat polsek sama dengan persyaratan pada tingkat polres
Q: Apa bedanya jika saya membuat SKCK di polsek dan polres?
A: Perbedaannya terletak pada keperluan/ penggunaannya.
SKCK yang diterbitkan pada tingkat polsek digunakan untuk keperluan:
1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
2. keperluan dalam lingkup wilayah polsek, antara lain:
a. pencalonan kepala desa
b. pencalonan sekretaris desa
c. pindah alamat; atau
d. melanjutkan sekolah.
SKCK yang diterbitkan pada tingkat polres digunakan untuk keperluan:
1. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
3. keperluan dalam lingkup wilayah polres, antara lain:
a. pencalonan pejabat publik;
b. melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
c. melanjutkan sekolah (dalam negeri).
Q: Apakah pembuatan SKCK dapat diwakilkan/ dikuasakan kepada orang lain?
A: Pembuatan SKCK dalam prosesnya tidak dapat diwakilkan karena pemohon akan melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto.
Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SKCK (setelah proses perekaman di atas), dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menunjukkan KTP asli pemohon dan menandatangani tanda terima.
Q: Apakah ada sarana pengaduan/ komplain dalam pelayanan SKCK?
A: Dalam penyelenggaraan SKCK, Polres Singkawang telah melengkapi sarana pengaduan/ komplain melalui:
✔ Ruang konsultasi/ pengaduan;
✔ Telepon/ WhatsApp 0853 4645 1666;
✔ Kotak saran/ pengaduan di area pelayanan;
✔ Facebook Pengaduan Polres Singkawang;
✔ Portal SP4N Lapor.go.id;
✔ Website polres-singkawang.com; atau
✔ Media Survei Kepuasan Masyarakat.
Q: Kemanakah uang pembayaran SKCK setelah masyarakat membayar?
A: Uang yang dibayarkan oleh pemohon dalam pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- dikompulir oleh Bendahara Penerimaan PNBP selanjutnya disetorkan seluruhnya melalui BRI setiap hari dan masuk sebagai kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Q: SKCK untuk keperluan bekerja di luar negeri apakah bisa dibuat di Polres Singkawang?
A: Tidak bisa,
SKCK bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri dapat diterbitkan di tingkat polda
Q: SKCK saya masih dalam masa berlaku kemudian hilang/ rusak tanpa disengaja, apakah dapat diterbitkan ulang? apakah perlu membayar lagi?
A: Apabila kehilangan SKCK yang masih dalam masa berlaku, pemohon dapat mengajukan kembali penerbitannya dengan melampirkan laporan kehilangan.
Dalam setiap penerbitan SKCK, tetap perlu melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp. 30.000,-
Q: Saya belum memiliki KTP, apakah bisa membuat SKCK?
A: Bisa, dengan menujukan identitas lainnya seperti Kartu Pelajar, SIM, KK dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor lurah setempat.
Q: Saya kehilangan KTP asli, bagaimana saya membuat SKCK?
A: Bagi pemohon SKCK yang kehilangan KTP asli, dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan (SKP) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai identitas pemohon.
Q: Saya pernah melakukan tindak pidana, apakah bisa membuat SKCK?
A: “Pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK.
SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
Q: Saya telah membuat SKCK dan masih dalam masa berlaku 6 bulan, apakah saya dapat mengubah keperluan penggunaannya? dan apakah perlu membayar lagi?
A: Perubahan keperluan pada SKCK dapat dilakukan dengan membawa SKCK lama/ legalisirnya.
Dalam setiap penerbitan SKCK, tetap perlu melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp. 30.000,-
Q: Saya pernah divonis pengadilan dalam perkara perdata, apakah akan ada catatan pada SKCK saya?
A: Penerbitan SKCK dilakukan mendasari Catatan Kepolisian.
Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
Apabila pemohon memiliki riwayat dalam kasus perdata, hal ini tidak akan menjadi catatan pada SKCK, karena SKCK tidak ditujukan sebagai keterangan bebas perkara perdata.