- SIM C BARU
– Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
– Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
– Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
– Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
– Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS). - SIM C PERPANJANGAN
– Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
– Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
– Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
– Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
– SIM asli yang akan diperpanjangan;
– Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
– Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya. - SIM A, SIM BI, DAN SIM BII BARU
– Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
– Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
– Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
– Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
– Khusus penerbitan SIM BI dan SIM BII melampirkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan membawa:
– SIM A yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan untuk penerbitan SIM BI; atau
– SIM BI / SIM BI Umum yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan untuk penerbitan SIM BII. - SIM A, SIM BI, DAN SIM BII PERPANJANGAN
– Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
– Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
– Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
– Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
– SIM asli yang akan diperpanjangan;
– Khusus penerbitan SIM BI, dan SIM BII perpanjangan agar melampirkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
– Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
– Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Catatan: Selama masa pandemi Covid-19, sangat disarankan seluruh dokumen persyaratan (selain dokumen asli) berbentuk file komputer (gambar / pdf) dan disampaikan kepada petugas pelayanan melalui media nirkabel (Bluetooth / Whatsapp).