Persyaratan SIM



  1. SIM C BARU
    – Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
    – Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
    – Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
    – Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
    – Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS).
  2. SIM C PERPANJANGAN
    – Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
    – Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
    – Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
    – Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
    – SIM asli yang akan diperpanjangan;
    – Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
    – Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya.
  3. SIM A, SIM BI, DAN SIM BII BARU
    – Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
    – Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
    – Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
    – Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
    – Khusus penerbitan SIM BI dan SIM BII melampirkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan membawa:
    – SIM A yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan untuk penerbitan SIM BI; atau
    – SIM BI / SIM BI Umum yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan untuk penerbitan SIM BII.
  4. SIM A, SIM BI, DAN SIM BII PERPANJANGAN
    – Fotokopi E-KTP (dengan menunjukan E-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
    – Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
    – Surat Lulus Tes Psikologi dari ahli psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian;
    – Bukti registrasi pada situs sim.korlantas.polri.go.id;
    – SIM asli yang akan diperpanjangan;
    – Khusus penerbitan SIM BI, dan SIM BII perpanjangan agar melampirkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
    – Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
    – Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya.

Catatan: Selama masa pandemi Covid-19, sangat disarankan seluruh dokumen persyaratan (selain dokumen asli) berbentuk file komputer (gambar / pdf) dan disampaikan kepada petugas pelayanan melalui media nirkabel (Bluetooth / Whatsapp).