LAPORAN POLISI

  • Pelapor dan / atau Kuasa Hukum dating dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas pelayanan SPKT

Pendalaman laporan oleh petugas piket Sat Reskrim. Jika Laporan mengandung unsur tindak pidana, petugas piket Sat Reskrim membuat surat rekomendasi kepada KA SPKT untuk menerbitkan Laporan Polisi. Setelah Laporan Polisi terbit, pelapor menerima Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STTPL) dan petugas pelayanan.

Jika laporan yang tidak memiliki unsur tindak pidana, dilanjutkan proses penerbitan Laporan Pengaduan.

(Pelayanan Gratis, tiada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak laporan yang disampaikan memiliki unsur tindak pidana)