Laporan Kehilangan

  1. LAPORAN KEHILANGAN STNK / BPKB
  • Fotokopi identitas (e-KTP/SIM)
  • Untuk kehilangan STNK, membawa fotokopi BPKB atau surat keterangan dari leasing (apabila BPKB berada di pihak leasing)
  • Untuk kehilangan BPKB, membawa fotokopi STNK
  • Apabila kehilangan STNK dan BPKB (keduanya), membawa surat keterangan kepemilikan dari SAMSAT.

(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)

  1. LAPORAN KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH
  • Fotokopi identitas (e-KTP/SIM) yang Namanya tercantung sebagai pemegang hak, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan PPAT
  • Surat kuasa (apabila dikuasakan kepada Pelapor)
  • Fotokopi identitas pelapor (apabila dikuasakan)
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat pernyataan hilang (tidak dalam sengketa/ dijaminkan)
  • Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor pertanahan /BPN

(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)

  1. LAPORAN KEHILANGAN SIM / BUKU TABUNGAN / KARTU ATM / SIM CARD HANDPHONE / PASPOR / KARTU INDONESIA SEHAT / BUKU NIKAH / NPWP
  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Untuk kehilangan SIM, cukup membawa persyaratan poin pertama
  • Untuk kehilangan Kartu ATM, membawa persyaratan poin pertama dan fotokopi Buku Tabungan
  • Untuk kehilangan Buku Tabungan, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nama pemilik rekening dan / atau nomor rekening
  • Untuk kehilangan Simcard, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nomor handphone
  • Untuk kehilangan Paspor, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nomor Paspor (dapat diminta ke Kantor Imigrasi)
  • Untuk kehilangan KIS, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nomor kartu (dapat diminta ke kantor BPJS)
  • Untuk kehilangan Buku Nikah, membawa persyaratan poin pertama dan fotokopi Buku Nikah serta surat keterangan dari KUA
  • Untuk kehilangan kartu NPWP, membawa persyaratan poin pertama.

(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)

  1. LAPORAN KEHILANGAN KTP / KARTU KELUARGA / AKTA KELAHIRAN
  • Untuk kehilangan KTP, membawa fotokopi KK atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Untuk kehilangan KK, membawa fotokopi KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Untuk kehilangan Akta Kelahiran, membawa fotokopi KTP dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)