- LAPORAN KEHILANGAN STNK / BPKB
- Fotokopi identitas (e-KTP/SIM)
- Untuk kehilangan STNK, membawa fotokopi BPKB atau surat keterangan dari leasing (apabila BPKB berada di pihak leasing)
- Untuk kehilangan BPKB, membawa fotokopi STNK
- Apabila kehilangan STNK dan BPKB (keduanya), membawa surat keterangan kepemilikan dari SAMSAT.
(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)
- LAPORAN KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH
- Fotokopi identitas (e-KTP/SIM) yang Namanya tercantung sebagai pemegang hak, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan PPAT
- Surat kuasa (apabila dikuasakan kepada Pelapor)
- Fotokopi identitas pelapor (apabila dikuasakan)
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
- Surat pernyataan hilang (tidak dalam sengketa/ dijaminkan)
- Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor pertanahan /BPN
(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)
- LAPORAN KEHILANGAN SIM / BUKU TABUNGAN / KARTU ATM / SIM CARD HANDPHONE / PASPOR / KARTU INDONESIA SEHAT / BUKU NIKAH / NPWP
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Untuk kehilangan SIM, cukup membawa persyaratan poin pertama
- Untuk kehilangan Kartu ATM, membawa persyaratan poin pertama dan fotokopi Buku Tabungan
- Untuk kehilangan Buku Tabungan, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nama pemilik rekening dan / atau nomor rekening
- Untuk kehilangan Simcard, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nomor handphone
- Untuk kehilangan Paspor, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nomor Paspor (dapat diminta ke Kantor Imigrasi)
- Untuk kehilangan KIS, membawa persyaratan poin pertama dan diperlukan nomor kartu (dapat diminta ke kantor BPJS)
- Untuk kehilangan Buku Nikah, membawa persyaratan poin pertama dan fotokopi Buku Nikah serta surat keterangan dari KUA
- Untuk kehilangan kartu NPWP, membawa persyaratan poin pertama.
(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)
- LAPORAN KEHILANGAN KTP / KARTU KELUARGA / AKTA KELAHIRAN
- Untuk kehilangan KTP, membawa fotokopi KK atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Untuk kehilangan KK, membawa fotokopi KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Untuk kehilangan Akta Kelahiran, membawa fotokopi KTP dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Pelayanan Gratis, tidak ada biaya/tarif. Jangka waktu penyelesaian 10 menit, sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan)