Biaya/ Tarif

PENERBITAN SKCK

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis danTarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI.

PERPANJANGAN SKCK

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis danTarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI.