PENERBITAN SKCK
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis danTarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI.
PERPANJANGAN SKCK
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis danTarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI.