Persyaratan Pelayanan
- Proposal kegiatan
- Surat rekomendasi dari kelurahan;
- Surat rekomendasi penggunaan tempat pelaksanaan kegiatan oleh pengelola
- Surat rekomendasi dari Instansi terkait;
- Fotokopi E-KTP penyelenggara / penanggung jawab;
- Membuat surat permohonan kepada Kapolres Singkawang dengan memuat :
a. Tujuan dan Sifat Kegiatan
b. Tempat dan waktu penyelenggaraan
c.Jumlah peserta atau undangan
d. penanggung jawab kegiatan - Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kesopanan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Apabila kegiatan memerlukan pengamanan, membuat surat
permohonan pengamanan kepada Kapolres Singkawang u.p.
Kabagops
Sistem,mekanisme dan prosedur
- Pemohon datang sendiri membawa persyaratan ke tempat pelayanan
- Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan;
- Kordinasi Untuk Pengamanan(apabila di perlukan);
- Penerbitan surat izin keramaian;
- Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan
- 1 (Satu) hari sejak persyaratan lengkap dan di serahkan kepada petugas pelayanan
Biaya / tarif
- Tidak ada biaya/ tarif.
Produk Pelayanan
- Surat Ijin Keramaian (SIK).
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan antara lain
melalui :
a. layanan aplikasi Lapor.go.id
b. facebook Pengaduan Polres Singkawang
c. website polressingkawang.com
d. ruang konsultasi/pengaduan