Izin Keramaian Kegiatan Umum

Persyaratan Pelayanan

  • Proposal kegiatan
  • Surat rekomendasi dari kelurahan;
  • Surat rekomendasi penggunaan tempat pelaksanaan kegiatan oleh pengelola
  • Surat rekomendasi dari Instansi terkait;
  • Fotokopi E-KTP penyelenggara / penanggung jawab;
  • Membuat surat permohonan kepada Kapolres Singkawang dengan memuat :
    a. Tujuan dan Sifat Kegiatan
    b. Tempat dan waktu penyelenggaraan
    c.Jumlah peserta atau undangan
    d. penanggung jawab kegiatan
  • Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kesopanan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Apabila kegiatan memerlukan pengamanan, membuat surat
    permohonan pengamanan kepada Kapolres Singkawang u.p.
    Kabagops

Sistem,mekanisme dan prosedur

  • Pemohon datang sendiri membawa persyaratan ke tempat pelayanan
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan;
  • Kordinasi Untuk Pengamanan(apabila di perlukan);
  • Penerbitan surat izin keramaian;
  • Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan

  • 1 (Satu) hari sejak persyaratan lengkap dan di serahkan kepada petugas pelayanan

Biaya / tarif

  • Tidak ada biaya/ tarif.

Produk Pelayanan

  • Surat Ijin Keramaian (SIK).

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan antara lain
melalui :
a. layanan aplikasi Lapor.go.id
b. facebook Pengaduan Polres Singkawang
c. website polressingkawang.com
d. ruang konsultasi/pengaduan