Mekanisme SIM

Mekanisme/ Prosedur

SIM C BARU

  1. Peserta uji SIM datang sendiri membawa persyaratan ke tempat pelayanan; (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
  2. Proses entry dan verifikasi data melalui NIK yang terintegrasi ke Database kependudukan Ditjen Capil;
  3. Perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji; (Setiap selesai proses perekaman sidik jari dan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan scanner sidik jari dan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray)
  4. Peserta uji melaksanakan ujian teori dengan 2 dua model pertanyaan yaitu 7 pertanyaan survei dan 30 pertanyaan uji kompetensi dengan batas waktu pengerjaan 15 menit, peserta uji dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70% atau 21 dari 30 soal yang diujikan;
  5. Apabila peserta uji dinyatakan lulus maka dilanjutkan ke tahap Ujian Praktik, sedangkan peserta uji yang dinyatakan tidak lulus pada ujian teori maka kembali melaksanakan ujian teori ulang paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus;
  6. Ujian praktik dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dalam sehari yakni pertama pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB dan kedua pada pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB;
  7. Ujian praktik dibagi menjadi 2 tahap, yaitu ujian praktik I yang dilaksanakan dilapangan praktik, sedangkan ujian Praktik II dilakukan di Jalan Umum;
  8. Petugas uji praktik memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan sepeda motor meliputi:
    • Pengecekan fungsi kemudi;
    • fungsi rem tangan dan kaki;
    • fungsi transmisi dan kopling;
    • oli mesin dan rem;
    • sistem pengapian listrik/busi;
    • kaca spion, lampu, dan bahan bakar;
    • kondisi ban depan dan belakang;
    • tekanan angin pada ban; dan
    • klakson.
  9. Materi Ujian praktik SIM C meliputi:
    • uji pengereman/keseimbangan;
    • uji slalom (zig zag);
    • uji membentuk angka 8 (delapan);
    • uji reaksi rem menghindar; dan
    • uji berbalik arah membentuk huruf U (turn).
  10. Peserta uji dinyatakan belum lulus dapat mengulang 7 hari sejak dinyatakan belum lulus;
  11. Peserta uji yang telah dinyatakan lulus pada ujian praktik II melakukan pembayaran kepada petugas bank;
  12. Proses pencetakan dan penyerahan SIM kepada pemohon.

 

SIM C PERPANJANGAN

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan ke tempat pelayanan; (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
  2. Proses entry dan verifikasi data melalui NIK yang terintegrasi ke Database kependudukan Ditjen Capil;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP di loket Bank;
  4. Bukti pembayaran diserahkan kepada petugas dan berlanjut ke proses perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon; (Setiap selesai proses perekaman sidik jari dan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan scanner sidik jari dan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray)
  5. Proses pencetakan dan penyerahan SIM kepada pemohon.

SIM A, SIM BI, DAN SIM BII BARU

  1. Peserta uji SIM datang sendiri membawa persyaratan ke tempat pelayanan; (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
  2. Proses entry dan verifikasi data melalui NIK yang terintegrasi ke Database kependudukan Ditjen Capil;
  3. Perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji; (Setiap selesai proses perekaman sidik jari dan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan scanner sidik jari dan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray)
  4. Peserta uji melaksanakan ujian teori dengan 2 dua model pertanyaan yaitu 7 pertanyaan survei dan 30 pertanyaan uji kompetensi dengan batas waktu pengerjaan 15 menit, peserta uji dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70% atau 21 dari 30 soal yang diujikan;
  5. Petugas uji teori mencetak nilai ujian peserta uji dan menempelkan ke berkas pendaftaran;
  6. Apabila peserta uji dinyatakan lulus maka dilanjutkan ke tahap Ujian Praktik, sedangkan peserta uji yang dinyatakan tidak lulus pada ujian teori maka kembali melaksanakan ujian teori ulang paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus;
  7. Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori mengikuti ujian praktik yang dilaksanakan dilapangan praktik SATPAS Polres Singkawang;
  8. Ujian praktik dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dalam sehari yakni pertama pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB dan kedua pada pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB;
  9. Ujian praktik dibagi menjadi 2 tahap, yaitu ujian praktik I yang dilaksanakan dilapangan praktik Satpas Polres Singkawang, sedangkan ujian Praktik II dilakukan di Jalan Umum;
  10. Petugas uji praktik memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan ranmor roda empat meliputi:
    • pengecekan bagian luar ranmor;
    • ban maupun ban cadangan (serep);
    • ruang mesin dan kabin termasuk posisi tempat duduk;
    • tangan memegang kemudi;
    • posisi rem tangan;
    • transmisi netral;
    • kaca spion luar dan dalam;
    • semua pintu tertutup;
    • sabuk pengaman;
    • lampu dan kontak kontrol instrumen;
    • menjalankan ranmor dan berhenti; dan
    • keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.
  11. Materi ujian praktik I meliputi:
    • uji menjalankan ranmor maju dan mundur di jalur sempit;
    • uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
    • uji parkir paralel dan parkir seri; dan
    • uji mengemudikan ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
  12. Ketentuan lulus ujian praktik I meliputi:
    • Melaksanakan pengecekan kendaraan sesuai ketentuan pengujian;
    • Peserta uji tidak boleh menyentuh/menjatuhkan 1 (satu) atau lebih patok pada saat pelaksanaan ujian, dan kepala tidak boleh menengok ke belakang pada saat materi ujian mundur pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion ranmor uji; dan
    • Pada materi ujian menanjak, ranmor uji berhenti diawali menekan rem kaki bersamaan dengan menekan pedal kopling pada garis stop dan menarik rem tangan, selanjutnya menetralkan perseleneng, dan saat ada perintah dari petugas uji untuk menjalankan ranmor uji, ranmor uji tidak boleh mundur atau mati mesin. Apabila mundur atau mati mesin dinyatakan belum lulus
  13. Materi ujian praktik II meliputi:
    • Mengemudikan ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
    • Tetap mengemudikan ranmor dibelakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
    • Mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
    • Berhenti di tempat yang telah ditentukan;
    • Memarkir ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;’
    • Memutar ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
    • Ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan ranmor di jalan;
    • Menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
    • Menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
    • Menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai etika dan ketentuan; dan
    • Melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaian, pengidentifikasian, perkiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.
  14. Materi ujian praktik tersebut harus sesuai dengan lampiran naskah pada komponen 1 poin 5 dan setiap peserta uji diberikan kesempatan 2 (dua) kali sebelum dinyatakan belum lulus;
  15. Peserta uji dinyatakan belum lulus dapat mengulang 7 hari sejak dinyatakan belum lulus;
  16. Peserta uji yang telah dinyatakan lulus pada ujian praktik II melakukan pembayaran kepada petugas bank;
  17. Proses pencetakan dan penyerahan SIM kepada pemohon.

SIM A, SIM BI, DAN SIM BII PERPANJANGAN

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan ke tempat pelayanan; (wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19)
  2. Proses entry dan verifikasi data melalui NIK yang terintegrasi ke Database kependudukan Ditjen Capil;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP di loket Bank;
  4. Bukti pembayaran diserahkan kepada petugas dan berlanjut ke proses perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon; (Setiap selesai proses perekaman sidik jari dan tanda tangan digital, petugas wajib membersihkan scanner sidik jari dan pulpen / stylus menggunakan desinfektan spray)
  5. Proses pencetakan dan penyerahan SIM kepada pemohon.