Jangka waktu penyelesaian
SIM BARU : 60 menit sejak peserta uji dinyatakan lulus pada ujian terakhir dan telah melakukan pembayaran PNBP.
SIM PERPANJANGAN : 10 menit sejak peserta uji selesai melakukan pembayaran PNBP.
Jangka waktu penyelesaian
SIM BARU : 60 menit sejak peserta uji dinyatakan lulus pada ujian terakhir dan telah melakukan pembayaran PNBP.
SIM PERPANJANGAN : 10 menit sejak peserta uji selesai melakukan pembayaran PNBP.