Polda Kalbar Polres Singkawang Humss Polres Singkawang – Dalam rangka Ops Bina Karuna II Kapuas 2021 Polres Singkawang Satgas Preemtif lakukan himbauan pemasangan Benner, Minggu ( 29/08/2021) pukul 10.05 Wib s/d selesai.
Satgas I (Preemtif) selain telah himbau dan Pemasangan Bener serta maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, dengan sasaran Kelurahan Pamilang dan Kelurahan Sijangkung dan Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasat Binmas Polres Singkawang Iptu. Supiyanto selaku Kasatgas Preemtif mengatakan bahwa D
dalam kegiatan tersebut petugas berikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksikal 10 Milyar Rupiah, ungkap Supiyanto.
“Himbauan kepada masyarakat akan selalu kita laksanakan dan memberi pemahaman kepada masyarakat betapa berbahayanya dampak dari kebakaran Hutan”, ungkap Kasat.

