mekanisme gratifikasi

MEKANISME PELAPORAN

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

KETERANGAN GAMBAR:

  1. Pegawai negeri/penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau kepada KPK melalui UPG sebelum 7 hari kena terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan data perlu dicantumkan kontak pelapor berupa nomor telepon, nomor telepon kantor alamat email dan nomor komunikasi lain yang bisa dihubung mengingat adanya proses klarifikasi dan keterbatasan waktu pemrosesan laporan yang ditentukan oleh undang-undang.

Penyampaian formulir dapat disampaikan secara langsung kepada KPK atau melalui UPG melalui pos, email, atau website KPK/pelaporan online.

  • UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG atau Tim/Satuan Tugas.
  • KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.
  • KPK melakukan penanganan laporan gratifikasi yang meliputi: (1) verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi; (2) permintaan data dan keterangan kepada pihak terkat; (3) analisis atas penenmaan gratifikasi; dan (4) penetapan status kepemilikan gratifikasi.
  • Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik atau non-elektronik.
  • Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik negara, penerima gratifikası menyerahkan gratifikasi yang ditenmanya paling lambat 7 (tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Penyerahan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. apabila gratifikasi dalam bentuk uang maka penerima gratifikasi menyetorkan kepada:
  2. rekening kas negara yang untuk selanjutnya menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK; atau
  3. rekening KPK yang untuk selanjutnya KPK akan menyetorkannya ke rekening kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada penerima gratifikasi;
  4. apabila gratifikasi dalam bentuk barang maka penerima gratifikasi menyerahkan kepada:
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau
  6. KPK yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Penerima gratifikasi.
  • KPK akan menyerahkan piutang tidak tertagih pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  • Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Tagihan kepada penerima gratifikasi.

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :

  1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
  9. Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

Download Form Pelaporan Gratifikasi:

Formulir Pelaporan Gratifikasi Barang yang mudah rusak (jadikan link, file terlampir)

Formulir Pelaporan Gratifikasi (jadikan link, file terlampir)