Biaya / Tarif Pembuatan SIM

Biaya/ Tarif

JENISPENERBITAN BARU (Rp)PERPANJANGAN (Rp)
SIM C100.000,-75.000,-
SIM A120.000,-80.000,-
SIM B I120.000,-80.000,-
SIM B I Umum120.000,-80.000,-
SIM B II120.000,-80.000,-
SIM B II Umum120.000,-80.000,-
SKUKP (Klipeng)50.000,-50.000,-

Tarif Penerbitan Surat Ket. Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Sebesar Rp: 50.000,-

Besaran tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.