Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS

PPID Polres Singkawang bertugas:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

FUNGSI

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Polres Singkawang.

WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas, PPID Polres Singkawang berwenang:

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.