Q: Pak, SIM saya dari daerah luar apakah bias diperpajnjang di satpas polres Singkawang?
A: SIM dari satpas luar singkawang dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu dilakukan mutasi.
Q: bagaimana cara proses SIM yang rusak dan tidak terlihat lagi masa berlakunya?
A: utk proses pergantian sim rusak sama dengan proses perpanjangan sim,dimana data sim rusak tersebut akan kami cek di data base kami, jika sim masih berlaku akan di proses pergantian sim tanpa ada ujian tes teori dan praktek.
Q: saya tes teori sim tidak lulus, bagaimana solusinya?
A: silahkan ikuti bimbingan tes teori melalui situs www.korlantas.polri.go.id atau melalui youtube #ujian teori sim.
Q: Pak Saya tes praktek SIM tidak lulus, bagaimana solusinya agar saya dapat lulus dan memiliki SIM?
A: untuk peserta sim yang gagal uji praktek dapat mengikuti bimbingan tes praktek di satpas polres Singkawang, yaitu program coaching clinic yang dilaksanakan setiap hari sabtu pukul 09.30 wib di lapangan praktek satpas polres singkawang, gratis tanpa dipungut biaya.
Q: apakah sim yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang?
A: sim yang sudah lewat masa berlakunya akan dianggap kadaluarsa dan tidak dapat dilakukan perpanjangan SIM sehingga harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Q : pak apakah KTP dari luar daerah dapat membuat sim di satpas polres singkawang
A: proses pembuatasn sim dapat dilakukan dimana saja baik baru maupun perpanjangan, syaratnya harus memiliki Ektp yg terdapat di Capil karena penarikan data pemohon melalui NIK yg terdaftar di E-KTP
Q: bagaimana cara atau prosedur pengalihan golongan SIM A ke SIM B1
A: sim yang akan diajukan peningkatan golongan minimal telah dimiliki selama 1 tahun dan dinyatakan lulus ujian simulator, teori dan praktek
Q: bagaimana caranya kalau sim saya sudah mau habis masa berlakunya, sedangkan saya belum sempat utk datang ke kantor satpas, apakah sim saya tidak dapat diperpanjang ?
A: dapat dilakukan registrasi pendaftaran sim online melalui aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi) yang dapat di download di playstore utk androit dan app Store utk IOS, sehingga pemohon sim tidak perlu hadir dikantor satpas.
Q: berapa biaya pembuatan SIM?
A: – SIM baru:
A : Rp 120.000
C : Rp 100.000
BI : Rp 120.000
BIU : Rp 120.000
BII : Rp 120.000
BIIU : Rp 120.000
D : Rp 50.000
- SIM perpanjangan:
A : Rp 80.000
C : Rp 75.000
BI : Rp 80.000
BIU : Rp 80.000
BII : Rp 80.000
BIIU : Rp 80.000
D : Rp 30.000 - SKUKP : Rp 50.000
Q: kapan saya dapat memperpanjang SIM saya
A: sim dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, 2 minggu sebelum masa sim habis dan tidak boleh lewat dari masa berlakunya.
Q: pada usia berapa kita dapat melakukan proses pengajuan pembuatan SIM?
A: 1.berusia 17 (tujuh belas ) tahun untuk sim a, sim c, sim d;
2.berusia 20 ( dua puluh ) tahun untuk sim a umum dan bi;
3.berusia 21 ( dua puluh satu) untuk sim bii;
4.berusia 22 (dua puluh dua ) untuk sim bi umum;
5.berusia 23 (dua puluh tiga ) untuk sim bii umum.
Q: Apa saja syarat pembuatan SIM?
A: – Persyaratan Administrasi sim BAru:
1.ektp asli dan fc ektp
2.surat keterangan dokter
3.surat hasil tes psikologi
4.stopmap merah untuk sim a, hijau untuk sim c - Persyaratan Administrasi sim perpanjangan:
1.ektp asli dan fc ektp
2.surat keterangan dokter
3.surat hasil tes psikologi
4.sim asli yang masih berlaku (perpanjangan)
5.skukp (perpanjangan sim a umum, sim bi, sim bi umum, sim bii, sim bii umum)
6.stopmap merah untuk si a, hijau untuk sim c, kuning untuk sim aumum, sim bi/biu sim bii/biiu - Persyaratan Administrasi sim peningkatan:
1.ektp asli dan fc ektp
2.surat keterangan dokter
3.surat hasil tes psikologi
4.sim asli yang masih berlaku (perpanjangan)
5.SKUKP (peningkatan sim a umum, sim bi, sim bi umum, sim bii, sim bii umum)
6.stopmap kuning untuk sim aumum, sim bi/biu sim bii/biiu
Q: Pada usia beberapa kita dapat mengajukan pembuatan SIM?
A: 1.berusia 17 (tujuh belas ) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D;
2.berusia 20 ( dua puluh ) tahun untuk SIM A UMUM DAN BI;
3.berusia 21 ( dua puluh satu) untuk SIM BII;
4.berusia 22 (dua puluh dua ) untuk SIM BI UMUM;
5.berusia 23 (dua puluh tiga ) untuk SIM BII UMUM.