Sat Binmas Himbauan Pakai Banner Cegah Karhutla

246

Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Jum’at tanggal (12/03/2021), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla.

Karhutla (Kebakaran Hutan Dan Lahan) merupakan ancaman yang dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan. Untuk itu Sat Binmas Polres Singkawang mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.

Anggota Sat Binmas Aipda Hermanto menggunakan banner himbauan cegah Karhutla dengan Tujuan kegiatan sosialisasi karhutla adalah agar warga masyarakat mengerti bahaya dan dampaknya karhutla, serta warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ujar Aipda Hermanto.

Dan menjelaskan dampak dari kebakaran hutan yaitu menimbulkan penyakit pada saluran pernafasan (ispa), mengganggu transportasi penerbangan, dapat merusak ekosistem hutan dan menimbulkan banjir, dapat di pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10 Milyar terkandung di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Kasat Binmas Iptu Supiyanto di tempat terpisah membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya. “Dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan, Kami telah sosialisasi menggunakan banner cegah karhutla. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan” ujar Iptu Supiyanto.

Saat ini Mayoritas masyarakat di Kota Singkawang sudah semakin mengerti tentang bahaya dan larangan membakar hutan serta lahan. Hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan Tiga Pilar Kamtibmas bersama warga,” ujar Iptu Supiyanto