PATROLI SAT SAMAPTA DI MASA PPKM DAN KRYD SEBAGAI UPAYA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SINGKAWANG

326

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Sat Samapta Polres Singkawang laksanakan kegiatan patroli dalam  rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III , kepada pelaku usaha, Kafe, Rumah Makan, Warkop, di wilayah hukum Polres Singkawang, Sabtu ( 21/08/2021 ) 16.00 Wib s.d 17.30 Wib.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 32 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan Mengoptimalkan Posko tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Disease -19.

Jalur yang di lewati adalah Jl. Firdaus A. Rais II, Jl. Alianyang, Jl. Yos Sudarso, Jl. Masjid, Jl. Budi Utomo dan Jl. Setia budi

Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personil Sat Samapta Polres Singkawang berjumlah 4 orang dipimpin oleh Briptu. Riza Subekti dan melaksanakan stasioner di Toko Emas Mahkota dan Toko Kain Wijaya.

Dihubungi secara terpisah Kasat Samapta Polres Singkawang Iptu. M. Jayeng Karsono mengatakan bahwa Kegiatan patroli dilaksanakan dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM ) dan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD )  berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan mematuhi prokes ( 6 M ) dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

Memberikan himbauan kepada pemilik Toko agar mematuhi prokes Covid 19 dan menghimbau agar mentaati jam operasional serta memberikan masker bagi pengunjung yang tidak memakai masker, ujarnya.

About The Author