Sinergitas Penegak Hukum, Polres Singkawang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

13

SINGKAWANG, Polda Kalbar –Polres Singkawang, KBO Satresnarkoba Polres Singkawang, Iptu Priyono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kejaksaan Negeri Singkawang, Jalan Perwira No.32, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, tanggal 19 Mei 2026. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.15 WIB dengan dihadiri unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Singkawang Martino Andreas David Pardamean, S.H., M.H., Ruwanto, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Iptu Priyono mewakili Kasatresnarkoba Polres Singkawang, serta Ipda Khafafi Mufti mewakili Kasat Reskrim Polres Singkawang. Selain itu turut hadir perwakilan BNNK Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, advokat, Pos Bankum Pengadilan Negeri Singkawang, dan staf barang bukti Kejaksaan Negeri Singkawang.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kehadiran perwakilan Polres Singkawang dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum yang profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan pidana.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana yang diproses hukum akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author