Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Telah dilakukan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian (Curat), Jum’at ( 29/10/2021 ) pukul 12.00.Wib.
Kapolres Singkawang AKBP. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang David Dino Sipahutar, S.H., menjelaskan bahwa Kejadian pencurian diketahui berawal ketika pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib korban mengecek bengkel las miliknya yang terlerak Jl. P. Natuna ( belakang lapangan Futsal ) Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Saat korban membuka bengkel las miliknya tersebut, korban melihat sejumlah barang yang seharusnya ada di bengkel lasnya telah hilang, juga terdapat sejumlah kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, pagar yang terbuat dari besi tralis dan pagar kayu juga sudah dalam keadaan rusak.
Melihat bekas yang ditinggalkan, diperkirakan pelaku masuk dengan cara merusak sejumlah pagar dan memanjat pagar (tembok) setinggi 4 meter kemudian membawa sejumlah barang/alat bengkel las milik pelapor.
Adapun barang/alat bengkel las milik pelapor yang telah hilang yaitu 2 set mesin bor tanah, 3 set winci 1 ton, 4 set mesin trafo las, 4 mesin grinda tangan makita, 3 mesin grinda duduk makita, 3 mesin bor tangan maktec, 2 mesin grinda beton bosh, 4 set kabel las, 60 meter kabel listrik, 1 dinamo listrik 3 phase, 1 mesin rol besi, 1 ramset, 1 jeck hammer bosh, 1 set kunci-kunci bengkel, 3 karung baut-baut besar bekas PDAM, 2 elbo pipa besi 200 inch, 2 elbo pipa besi 12 inch, 1 mal gorong-gorong besar 1 meter, 0.5 besi plat 12 mm, 1 besi plat 10 mm, 1 besi plat 3 mm, 1000 kg besi-besi bekas, dismantling joint pipa 200, mesin wipro bor magnet 32 mm, besi plat stainless, 6 mm, besi plat steinless 8 mm, besi beton ulir 16 mm, besi holo galvanis 15×15 dan winch seling dengan total kerugian sekira Rp 127.150.000,- (Seratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polres singkawang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 138 / X / Res 1.8 / 2021 / SPKT / Polres Siingkawang / Polda Kalbar tanggal 29 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian disebuah bengkel las Jl. P.Natuna Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.
Kemudian unit opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada 4 (empat) orang yang akan menjual 1(Satu) buah barang yang diduga milik pelapor yaitu dismantling joint pipa 200.
Pada hari jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 12.00 wib unit opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang yang di Back Up oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap para Tersangka yang sedang berada dilokalisasi Jl. Happy Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, untuk diproses lebih lanjut.
