Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Hukum Polres Singkawang agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di Kota Singkawang, Jum’at ( 03/09/2021 ) 21.30 wib s/d 22.55 wib.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksana kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan yaitu Bripka. Sebastian dan Bripka. Nirwandi dan dengan sasaran kegiatan patroli adalah Perumahan, Lapak jualan, Toko Counter HP dan SPBU yang ada di wilayah hokum Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Selatan Iptu. Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., melalui Bripka. Sebastian menerangkan bahwa saat melaksanakan kegiatan patroli, petugas juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, menghimbau dan mengingatkan kepada para pengelola usaha, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta selalu memakai masker.
“Diharapkan Pelaku usaha menerima dengan baik himbauan yang kita disampaikan dan dapat memahami, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan”, harapnya.

