PATROLI POLSEK SINGKAWANG BARAT HIMBAU PELAKU USAHA PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

375

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Hukum Polres Singkawang agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di Kota Singkawang, Jum’at ( 03/09/2021 ) 21.45 Wib s.d 23.00 Wib

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pelaksana kegiatan adalah Personil Polsek Singkawang Barat berjumlah 4 orang dipimpin oleh Iptu. Munaji dengan melewati route Jl. Merdeka, Jl. Niaga, Jl. P Diponegoro, Jl. GM. Situt Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Tempat yang menjadi sasaran patroli kali ini adalah Warkop Jambol Jl. Merdeka Kel. Melayu, Puko Coffee Jl. Niaga Kel. Melayu, Manila Coffee Jl. Niaga Kel. Melayu, Warung Niaga Jl. Niaga Kel. Melayu, Pentagon Kopi Tiam Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran dan Cawan Coffee Jl. GM. Situt Kel. Pasiran

Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H. melalui Iptu. Munaji menerangkan bahwa pada saat melaksanakan patroli, petugas juga memberikan himbauan kepada Para pelaku Usaha, Warkop, Cafe, Pertokoan untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

“Diharapkan para pelaku Usaha, Warkop, Cafe, Pertokoan dapat menerima himbauan untuk disiplin mematuhi Protokol kesehatan”, Ujarnya.

About The Author