
SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang, Senin (25/5/2026). Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Singkawang dan dihadiri oleh instansi terkait, di antaranya Perwakilan Pemkot Singkawang, Kodim 1202 Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, serta Instansi terkait lainnya. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Singkawang dan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra, S.T., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi sepanjang bulan Mei 2026. Dari empat kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yakni Inisial A, S, I, D, NA, dan F, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Singkawang. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus pertama pada 5 Mei 2026, petugas mengamankan Tersangka A di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat bersih 24,16 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya. Selanjutnya pada 6 Mei 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka, S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat, dengan barang bukti sabu seberat bersih 199,79 gram.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 10 Mei 2026, ketika petugas menangkap tersangka D dan NA di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Singkawang Selatan. Dari dalam kendaraan yang digunakan para tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 196,98 gram. Sementara itu, pada 11 Mei 2026, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka F di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 988,9 gram yang disimpan dalam plastik bertuliskan “WIN 99”.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik di Bidlabfor Polda Kalbar dan pembuktian di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.
Wakapolres Singkawang juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Polres Singkawang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis Humas Polres Singkawang
