Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Hukum Polres Singkawang agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di Kota Singkawang, Jum’at ( 03/09/2021 ) 22.00 wib s/d selesai.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Keputusan Walikota Singkawang nomor: 400/300/SETDA, KESRA-B tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid -19 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.
Personel Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan kegiatan Patroli sebanyak 5 orang dipimpin oleh Waka Polsek Singkawang Tengah Iptu. Jawawi, dengan route wilayah patroli adalah Jl. Jend. Sudirman, Jl. Pahlawan, Jl. Kalimantan, Komlek Terminal Bengkayang, Jl. Kurau, Jl. Setia Budi, Jl. Budi Utomo, Jl. Pemuda, dan Jl. B. Ismoyo Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Tengah Akp. Yober Lisu, S.Ap melalui Waka Polsek Singkawang Tengah Iptu. Jawawi mengatakan bahwa sewaktu dilakukan kegiatan patroli, Personel memberikan himbauan dan penertiban kepada warga masyarakat, Pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, dan Rumah Makan, agar menerapkan Protokol Kesehatan dan mematuhi Inmendagri No.37 tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
“Kita berharap masyarakat dapat memahami himbauan yang kita berikan, patuh akan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari semoga terhindar dari wabah Corona Virus Disease 2019”, terangnya.

