
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam upaya memutus mata rantai Covid 19 di wilayah hukum Polres Singkawang, dilaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Penempelan stiker “Ayo Pakai Masker” pada kendaraan umum, Himbauan untuk mematuhi Prokes. serta himbauan kepada para pengguna jalan untuk mematuhi “Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker” berikut himbauan tentang Kamseltibcar, Minggu ( 22/08/2021 ) pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Inmendagri No. 29 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, STR Kapolda Kalbar No. 326/VII/OPS.2.2021 tanggal 2 Agustus 2021, tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan KEP. Walikota Singkawang No. 400/266/ SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 serta STR Kapolres Singkawang No. STR/99/VI/OPS.2./2021tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Posko PPKM Mikro Terminal Bengkayang dan tempat keramaian Jl. Hulu Terminal Bengkayang Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah.
Pelaksana kegiatan adalah personil Sat Lantas Polres Singkawang sebanyak 4 orang dipimpin oleh Bripka. FX. Very.
Dihubungi secara terpisah Kasat Lantas Polres Singkawang Akp. Syaiful Bahri mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan yang rutin dilakukan dimasa pandemi Covid 19 di Kota Singkawang.
Pengemudi dan penumpang sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Terlaksananya kegiatan Kamseltibcar Lantas dan penerapan protokol kesehatan covid 19, terciptanya rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan raya.
Terlaksananya himbauan tentang Keselamatan Lalu Lintas dan himbauan Protokol Kesehatan kepada para pengguna jalan dan melakukan penempelan Sticker : 3 Sticker, Pembagian Masker : 6 Masker, Himbauan Protokol Kesehatan : 3, Pembagian Buku Petunjuk Keselamatan berlalu Lintas : 4 Buku, Imbuhnya.

