PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

162

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Minggu ( 21/02/2021 ), pukul 20.00 Wib s/d selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route Patroli yaitu Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. GS. Lalanang – Jl. Yohana Godang – Jl.GM. Situt – Jl. Sama-Sama – Pasar Baru – Jl. Saman Bujang – Jl. Niaga Jl.Budi Utomo – Jl. Setia Budi – Jl. Sejahtera – Jl. P. Diponegoro – Jl. Firdaus A. Rais I – Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / lokasi kegiatan Pasar Baru, Lokasi parkir dan Kedai Suke

Pada kegiatan kali ini petugas memberikan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi tertulis tertulis 5 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 7 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M

About The Author