
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan Patroli Gabungan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Singkawang, Rabu ( 29/09/2021 ) pukul 21.30 wib s/d 24.00 Wib.
Kegiatan patroli gabungan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Singkawang, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19 kepada warga masyarakat di Kota Singkawang di pimpin oleh Kabid Penegakkan Hukum Sat Pol PP Drs. Nur Sahid, M. Si.
Petugas yang melaksanakan kegiatan patroli gabungan yakni anggota Polres Singkawang 5 personil, Korp Brimob 5 Personel, PM Singkawang 2 Personel, Brigif 19 KH Skw 3 Personil, Sat Pol PP 15 Personil, dengan sasaran pelaksanaan patroli adalah Cafe – Cafe, Warung Kopi, Bilyard di Jl. Alianyang dan Jl. Tani, Singkawang.
Kabid Penegakkan Hukum Sat Pol PP Drs. Nur Sahid, M. Si. dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa saat melaksanakan kegiatan patroli gabungan, petugas memberikan himbauan dan penertiban kepada masyarakat Kota Singkawang yakni
meminta kepada pemilik usaha dan warga masyarakat agar mematuhi Inmendagri No. 44 tahun 2021 dan Peraturan Walikota Singkawang, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid -19).
Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha Agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
“Kita melaksanakan penegakkan disiplin dengan cara teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih buka diatas Pukul 22.00 Wib”, Ujar Sahid.

