
Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 pukul 21.30 wib s/d 24.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan patroli gabungan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Singkawang, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19 kepada warga masyarakat di Kota Singkawang di pimpin oleh Kabid Penegakkan Hukum Sat Pol PP Drs. Nur Sahid, M. Si, dengan memberikan himbauan dan Penertiban yakni :
- Meminta kepada pemilik usaha dan warga masyarakat agar mematuhi Inmendagri No. 44 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Singkawang, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
- Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha Agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
- Petugas memberikan penegakkan disiplin dengan cara teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih buka diatas Pukul 22.00 Wib.
Rute pelaksanaan patroli sbb : Cafe – Cafe , Warung Kopi, Bilyard di Jl. Alianyang dan Jl. Tani, Singkawang.
Adapun Petugas yang melaksanakan :
- Anggota Polres Skw 5 Personil:
- IPTU DEDI KUSNADI
- AIPDA RAMON
- BRIPKA HENDRA
- BRIPKA M. RIO MIRANDA
- BRIGPOL AL AHMAD
- BRIPDA HERU
- Korp Brimob 5 Personel
- PM Singkawang 2 Personel
- Brigif 19 KH Skw 3 Personil
- Sat Pol PP 15 Personil.
Kegiatan patroli gabungan dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk mengatasi penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang agar masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.

