PATROLI POLSEK SINGKAWANG UTARA TEKANKAN INMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2021

300

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di Kota Singkawang, dilaksanakan kegiatan Blue Light patrol oleh Personil Polsek Singkawang Utara, Jum’at ( 10/09/2021 ) pukul 21.30 Wib s/d 23.00 Wib.

Kegiatan dilaksanakan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, Tanggal 09 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Personil Polsek Singkawang Utara yang melaksanakan kegiatan berjumlah 2 orang dipimpin oleh Bripka. Sumaryanto, melaksanakan kegiatan Patroli memantau Arus lalu lintas, Pemukiman penduduk, Warkop, Cafe, PKL dan Pertokoan dengan melewati jalur Jl. Ratu Sepudak, Jl. Semai dan Jl. Trisula Singkawang.

Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Utara Akp. Harsoyo. S.Mn., M.M., melalui Bripka. Sumaryanto menerangkan bahwa saat pelaksanaan kegiatan Blue Light Patrol, petugas juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat di Wilayah Kec. Singkawang Utara untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas keluar rumah, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

“Kita berharap para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi apa yang kita sampaikan”, harapnya.

About The Author