
SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan transparansi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SO. Adapun barang bukti tersebut berupa 47 butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 19,97 gram serta 28 butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 9,9 gram.
Pemusnahan dilaksanakan setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang melalui surat tertanggal 7 September 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah ditetapkan dapat dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto, dan dihadiri Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, advokat, Propam, Sihumas, Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, serta wartawan media cetak dan elektronik. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara narkotika. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, langkah tersebut juga merupakan wujud keseriusan Polres Singkawang dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan menimbulkan dampak bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Singkawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan sinergi dan kepedulian bersama, diharapkan Kota Singkawang tetap menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Penulis Humas Polres Singkawang
