SATUAN RESNARKOBA POLRES SINGKAWANG UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOBA

1094

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Singkawang
dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka inisial YG, AG, MR dan UZ dengan total Barang Bukti yang berhasil disita 165,3 gram Narkoba Jenis Sabu dan 0,39 Narkoba jenis Pil Ekstasi.

Atas pengungkapan tersebut dilaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi dari tanggal 5 September 2021 s.d 8 September 2021 di wilayah hukum Polres Singkawang.

Hadir dalam kegiatan press release tersebut adalah Kapolres Sibgkawang yang diwakili oleh Waka Polres Singkawang, Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasubag Humas Polres Singkawang, Kasi Propam Polres Singkawang, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Singkawang, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang serta Wartawan Media cetak dan elektronik.

Kegiatan press release dilaksanakan bertempat di Ruang Lobby Polres Singkawang dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang di wakili oleh Waka Polres Singkawang Kompol. Haryanto, S.H.

Hasil pengujian dari Badan POM Barang bukti yang disita dari tersangka Sdr. YG positif mengandung Metafetamin dan MDMA tertanggal 7 September 2021

Barang bukti disita dari tersangka Sdr. MR, positif mengandung Metafetamin tertanggal 9 September 2021.

Barang bukti disita dari tersangka Sdr. UZ positif mengandung Metafetamin tertanggal 9 September 2021.

Kapolres Singkawang AKBP. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H., meelalui Waka Polres Singkawang Kompol. Haryanto, S.H., menerangkan bahwa total barang bukti narkotika yang ditemukan dan dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu : 165,3 gram, Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Exstasi : 0,39 gram dan Uang tunai Sebesar Rp 4.090.000 (empat juta sembilan puluh ribu rupiah)

Jumlah pelaku yang di amankan sebanyak 4 (empat) orang laki-laki.
sari 4 (empat) orang tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang.

Pasal yang di terapkan yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

About The Author