POLSEK SINGKAWANG TIMUR HIMBAU MASYARAKAT DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS DENGAN KEGIATAN BLUE LIGHT PATROL

435

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dimasa pandemi Covid-19, di Kota Singkawang masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level III.

Untuk menghimbau masyarakat dan antisipsi gangguan kamtibmas dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol oleh personil Polsek Singkawang Timur, yaitu kepada Pelaku Usaha dan Pengunjung Cafe, Rumah Makan, Warkop dan para PKL di Wilayah Polsek Singkawang Timur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 37 Tahun 2021, Senin ( 06/09/2021 ) pukul 10.30 Wib s.d 12.30 Wib.

Dengan menggunakan 2 orang personil Polsek Singkawang Timur melaksanakan kegiatan yaitu Aiptu Sigit. H. selaku Ka SKP dan Aipda. Dedy. S sebagai ka Jaga, melaksanakan pemantauan Arus lalin, Pemukiman penduduk, Warung kopi, Café dan PKL, dengan melewati Jalur Jl. Bagak, Jl. Nyarumkop dan Jl. Pajintan Kec. Singkawang Timur.

Tempat yang dijadikan sasaran kegiatan oleh petugas kali ini adalah Toko Sepeda Hawai Jaya Bagak Kec. Singkawang Timur, Toko Bangunan Sentral Bangunan Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur, Warkop Kulor Kec. Singkawang Timur dan Indomaret Kulor Kec. Singkawang Timur.

Kapolsek Singkawang Timur Iptu. Dwi Hariyanto Putro, S.H., melalui Aiptu. Sigit. H. menerangkan bahwa Arus Lalin terpantau ramai dan lancar, Para pelaku usaha Warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Pemberlakuan PPKM Mikro Level III dan memberikan himbauan tentang Penyebaran Virus Covid -19.

“Kita harapkan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah agar terhindar dari wabah Covid-19”, ucapnya.

About The Author