
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan berupa Himbauan dan Pendisiplinan Prokes di Wilayah Kecamatan Singkawang Tengah rutin dilaksanakan.
Telah dilaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Tengah, Sabtu ( 04/09/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d selesai.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Inmendagri No. 37 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
Personel Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan kegiatan Patroli sebanyak 5 orang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkawang Tengah, Akp. Yober Lisu, S.Ap dengan melewati route wilayah patroli Jl. Jend. Sudirman, Jl. Pahlawan, Jl. Kalimantan, Komlek Terminal Bengkayang, Jl. Kurau, Jl. Setia Budi, Jl. Budi Utomo, Jl. Pemuda, dan Jl. B. Ismoyo Singkawang.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Tengah, Akp. Yober Lisu, S.Ap mengatakan bahwa Saat pelaksanaan patroli, Personel memberikan himbauan dan Penertiban kepada warga masyarakat, Pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, dan Rumah Makan, agar menerapkan Protokol Kesehatan dan mematuhi Inmendagri No.37 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
“Kita harapkan Pengelola Pasar Tradisional, pemilik tempat usaha Cafe, dan Rumah Makan dapat mematuhi jam operasional dan mematuhi himbauan yang kita sampaikan, agar masyarakat terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 di Kota Singkawang”, ujar Kapolsek.

