Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di kota Singkawang

240

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam rangka pencegahan Covid 19 di Kota Singkawang berdasarkan STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19

Personil Polsek Singkawang Barat yang dipimpin Ipda Subagya Pamungkas beserta 2 pers melaksanakan kegiatan Patroli R4 Polsek Singkawang Barat hari Rabu, 25 Agustus 2021 Malam hari

Adapun Jalur yang di lewati sbb jalan jalan yang ada di wilayah hukum Polsek Singkawang Barat

Tempat pelaku usaha yang dihimbau

  • PKL Jl Yos Sudarao
  • Pecel Lele Jusela Jl Yos Sudarso
  • Warnet Athin Jl.Alianyang
  • Nasi Kuning Along Jl Alianyang

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui Ipda Subagya Pamungkas menyampaikan himbauan

  1. Menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL  untuk mematuhi Protokol Kesehatan
  2. Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Prokes
  3. Menghimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal

Dengan patroli ini untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mencegah penyebaran Covid 19 serta menjaga keamanan ketertiban di Kota Singkawang.

About The Author