Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di kota Singkawang

249

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam rangka pencegahan Covid 19 di Kota Singkawang berdasarkan STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19

Personil Polsek Singkawang Barat yang dipimpin Iptu Puji Riyanto beserta 2 pers melaksanakan kegiatan Patroli R4 Polsek Singkawang Barat hari Rabu, 25 Agustus 2021 jam 10.30 sd 11.30 wib

Adapun Jalur yang di lewati sbb jalan jalan yang ada di wilayah hukum Polsek Singkawang Barat

Tempat pelaku usaha yang dihimbau

  • Kopi TIAM 88 Jl. Hermansyah Kel. Melayu
  • PKL Jl. Hermansyah Kel. Melayu
  • Bakmie Achin Jl. Hermansyah Kel. Melayu
  • WK. Marvel Jl. Tsafioedin Kel. Melayu
  • Ano Kaca Jl. Tsafioedin Kel. Melayu
  • WK. Afat Jl. Tsafioedin Kel. Melayu
  • PT. CV ARLI Jl. Alianyang Kel. Melayu
  • Warkop 98 Jl. Alianyang Kel. Melayu
  • Bakso Solo Jl. Alianyang Kel. Melayu

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui Iptu Puji Riyanto menyampaikan himbauan

  1. Menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL  untuk mematuhi Protokol Kesehatan
  2. Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Prokes
  3. Menghimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal

Dengan patroli ini untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mencegah penyebaran Covid 19 serta menjaga keamanan ketertiban di Kota Singkawang.

About The Author