
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Rabu pada tanggal (05/05/2021) Anggota Satnarkoba Polres Singkawang melakukan pembungkusan terhadap barang bukti yang akan di ujikan di balaipom pontianak.
Pembungkusan dan pengujian Barang bukti tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah barang bukti yang di temukan pada saat penggeledahan tersebut positif mengandung narkotika atau Negatif.
pembungkusan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu pembantu AIPDA RAMBAT SUGIONO di saksikan oleh tersangka yang menguasai barang tersebut yang di temukan Di sebuah rumah yang berlamat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Gang Siamet RT/RW 005/003 Kelurahan Nyarumkop , Kecamatan Singkawang Timur , Kota singkawang anggota berhasil mengamankan 6(Enan) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tsk berinisial E
Pembungkusan dan Pengecekan barang bukti ini untuk dilakukan penetapan nya sebagai tersangka , jika barang bukti terbukti positif mengandung nartkotika jenis sabu maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku tindak pidana narkotika dan Selanjutnya dapat diproses.

