PETUGAS INGATKAN PELAKU USAHA TENTANG INMENDAGRI NO 32 TAHUN 2021

274

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level III masih diberlakukan di Kota Singkawang.

Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas personil Polsek Singkawang Timur melaksanakan Blue Light Patrol.

Dalam rangka PPKM Mikro Level III ini petugas mengingatkan kepada pelaku usaha dan pengunjung cafe, Rumah Makan, Warkop dan para PKL di Wilayah Polsek Singkawang Timur tentang pembatasan jam operasional berdasarkan Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 2021, mencegah kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019, Sabtu ( 10/09/2021 ) pukul 01.30 Wib s.d 03.00 Wib.

Kegiatan dilaksanakan oleh personil Polsek Singkawang Timur sebanyak 2 orang dipimpin oleh Aiptu. Mustamir dengan melewati jalur Jl. Nyarumkop, Jl. Pajintan dan Jl. Pasar Kulor Kecamatan Singkawang Timur dengan sasaran pemantauan adalah Arus lalu lintas, Pemukiman penduduk , Warung kopi, Cafe dan PKL.

Kapolsek Singkawang Timur Iptu. Dwi Hariyanto Putro, S.H., melalui Aiptu. Mustamir menerangkan bahwa kali ini petugas melaksanakan pemantauan di Pertokoan Pasar Tainam Kecamatan Singkawang Timur, Komplek Perumahan Poteng Kecamatan Singkawang Timur, Pertokoan Pasar Pajintan Kecamatan Singkawang Timur dan
Gudang Pupuk Bahtiar Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.

Dengan hasil Arus Lalin terpantau ramai dan lancar, diharapkan masyarakat dapat mentaati batas jam operasional sesuai Inmendagri No. 32 tahun 2021.

“Kita melaksanakan pemantauan untuk memberi kepada masyarakat yang sedang beristirahat agar terhindar dari tindak krimanal serta ganguan kamtibmas lainnya”.

About The Author