
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dalam rangka Kegiatan Rutin yang ditingkatkan dan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di Kota Singkawang, dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol oleh personil sat Samapta Polres Singkawang, Selasa ( 24/08/2021 ) pukul 21.00 Wib s/d 23.00 Wib
Pelaksana kegiatan adalah personil Sat Samapta Polres Singkawang sebanyaak 4 personil di pimpin oleh Aipda. Wahyu. P.N.
Kegiatan yang dilakukan adalah memantau Sektor Esensial, Non Esensial, dan Kritikal di Kota Singkawang.
Jalur yang dilewati petugas patrol adalah Jl. Firdaus A. Rais II, Jl. Tani, Jl. A. Yani, Jl. Barito, Jl. Dr. Sutomo, Jl. P. Antasari dan Jl. SM. Tsjafioeddin Singkawang.
Kasat Samapta Polres Singkawang Iptu. M. Jayeng Karsono melalui Aipda. Wahyu. P.N. mengatakan bahwa saat dilaksanakan kegiatan Blure Light Patroli petugas memberikan himbauan dan berdialog dengan pemilik Smart Café An. Junkong dan Karywan Café Bowl An. Lina tentang diberlakukannya Keputusan Walikota Singkawang NO. 400/300/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Kota Singkawang.
Menghimbau untuk selalu menerapkan protocol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas / tidak bepergian keluar rumah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.

