Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan secara rutin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Singkawang diantaranya melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat level 3 dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kota Singkawang.
Serta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protocol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kota Singkawang, Jum’at ( 20/08/2021 ) pukul 21.30 Wib s/d 23.20 Wib.
Pelaksanaan kegiatan merujuk kepada Inmendagri No. 32 tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
STR Kapolda Kalbar No. STR/326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) TMT 03 Agustus s.d 011 September 2021 dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19.
Personil Polsek Singkawang Utara yang melaksanakan kegiatan adalah Komandan Jaga Regu I Bripka. Sumaryanto dan Briptu. Wahyu Idryanto.
Melaksanakan kegiatan patroli memantau arus lalu lintas, pemukiman penduduk, Warung Kopi, Café, PKL dan Pertokoan dengan melalui Jl. Ratu Sepudak, Jl. Semai, Jl. Trisula dan Jl. Demang Akub Kec. Singkawang Utara.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Utara AKP. Harsoyo mengatakan bahwa selain melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas keluar rumah, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.
“Diharapkan pelaku usaha, Warkop, Café, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan yang kita lakukan untuk mematuhi PPKM level 3 di Kota Singkawang ini, ujar Kapolsek.

