
Polres Singkawang – Personel Sat Binmas Polres Singkawang memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membaka, Jum’at (19/03/2021)
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya karhutla. Tidak hanya mengedepankan penegakan hokum, Kegiatan ini juga berupaya melakukan pencegahan dengan penyuluhan, bagi yang punya lahan supaya membuka lahan dengan cara tidak dibakar
Membakar Hutan dan Lahan akan dikenakan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasat Binmas Iptu Supiyanto menyampaikan agar para petani tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar dan jika harus memasak di hutan memastikan agar api telah benar-benar padam sebelum ditinggalkan.