PERSONEL POLRES SINGKAWANG LAKUKAN KOORDINASI DAN HIMBAUAN TERHADAP PENGURUS VIHARA DALAM RANGKA PERAYAAN CAP GO MEH.

138

Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah. Personel gabungan Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah, telah melaksanakan koordinasi terhadap pengurus Vihara dan memberikan Himbauan Protokol Kesehatan dan melakukan himbauan sehubungan dengan kegiatan Tatung yang mengundang keramaian pada saat melaksanakan Sembahyang di pekong CETYA TRI DARMA UTAMA alamat Jl. Tama Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah, Sabtu (27-02-2021).

Petugas memberikan himbauan tentang larangan melakukan pertunjukkan kegiatan Pawai tatung, cuci jalan, pawai naga, dan sejenisnya yang dapat mengundang orang banyak, sesuai dengan SE Gubernur Nomor : 453.1/0111 Tahun 2021, tanggal 08 Januari 2021 dan SE. Walikota Skw Nomor : 180/091/Setda- HK- H tahun 2021, tanggal 29 Januari 2021.

Kemudian Menyampaikan Surat Keputusan Bersama Walikota Singkawang, Kapolres Singkawang dan Dandim 1202/Skw beserta Kadis Parpora, Kakan Kemenag Kota Singkawang, Panitia Imlek dan CGM serta 8 Majelis keagamaan Kota Singkawang tentang pelarangan kegiatan dalam perayaan Cap Go Meh di kota Singkawang tahun 2021 di masa pandemi covid 19

Selain itu petugas juga Memberikan himbauan agar dalam melakukan aktivitas atau kegiatan Ibadah atau Ritual selalu mematuhi Protokol kesehatan, dengan selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas)

Dalam Kegiatan Himbauan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto, SH, Kabagops Polres Singkawang, Kasipropam Polres Singkawang, Kasat Sabhara Polres Singkawang, Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP dan Petugas lainnya.