Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Selasa ( 23/02/2021 ), pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.
Route yang dilalui oleh petugas patroli yaitu Jl. P. Diponegoro, Jl. Firdaus, Jl. Firdaus Rais.
Sasaran / lokasi kegiatan masyarakat yang berada di Komplek Pertokoan Jl.GM.Situt
- Pedagang kaki lima
Pada kegiatan kali ini petugas memberikan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi tertulis tertulis sebanyak 8 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 12 orang.
Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M