Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Jumat Tanggal (12/02/2021) , anggota satnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan 3 orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.pada saat penggeledahan ditempat yg berbeda 3 orang pelaku di duga tindak pidana narkotika pada saat 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dari penangkapan terhadap Pelaku di lokasi yang berbeda tersebut yang dilakukan penggeledahan Di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Pasar turi dalam RT/RW 012/004 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tsk berinisial Fdan FEP kemudian Di Jalan Jendra Sudirman Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang dan Kost BERKAT di Jalan Kapuas Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) kantong plastik klip yang di temukan oleh petugas kepolisian pada saat penggeledahan yang di akui milik pelaku dibawa ke polres Singkawang dan dilakukan Di cek urin,penimbangan BB dan pengecekan BB kebalaipom untuk mengetahui barang bukti tersebut positif mengandung narkotika atau tidak kemudian di lakukan pemeriksaan Terhadap Pelaku