Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Kamis (04/02/2021) tahu enggak jika di area pertigaan, perempatan, atau persimpangan yang terdapat traffic light kamu enggak boleh belok kiri langsung? Hal ini sering tak disadari oleh pengguna lalu lintas.
Berdasarkan aturan, pengendara tidak boleh belok kiri langsung jika lampu merah di traffic light sedang menyala. Lampu merah yang menyala jadi penanda tegas harus berhenti, tidak boleh terus melaju maupun belok.
Bagi yang melanggar, siap-siap kena dipidanakan dengan sanksi dengan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (2) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Demikian pula, ada juga titik yang diperbolehkan bagi pengendara untuk belok kiri langsung tanpa mengikuti traffic light. Biasanya, lokasi seperti ini akan diberi rambu bertuliskan ‘Belok Kiri Langsung’.
“Semua pengguna jalan akan melihat bahwa setiap pelanggaran lalu lintas lainnya akan mendapatkan hukuman, dengan sendirinya perilaku taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas akan semakin terbentuk karena selalu mendapatkan penguatan yang positif ” ujar Kasat Lantas Polres Singkawang