Sat Binmas Sebar Selebaran “Stop Kebakaran Lahan dan Hutan”

206

Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Sabtu tanggal (30/01/2021), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla.

Kapolri melalui jajaran Polda dan Polres agar melakukan pencegahan, penanganan kebakaran hutan serta lahan di wilayah masing – masing.
Mengatensi inturuksi tersebut, jajaran Binmas Polres Singkawang yang di awaki oleh Brigpol Juniardi bergerak cepat memberikan edukasi dengan selebaran sosialisasi dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kasat Binmas Iptu Supiyanto mengatakan, Polda Kalbar dan Polres Singkawang telah mengeluarkan himbauan tentang pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Untuk mencegah terjadinya karhutla, lanjut Kasat Binmas, pihaknya sudah menginstruksikan kepada anggotanya maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Berdasarkan intruksi dari Kapolres Singkawang, Kamtibmas stop kebakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah Kota Singkawang, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat hukum sebagai mana diatur dalam Undang – Undang sebagai berikut, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 pelaku pembalakan dikenakan sangksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar.
UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dan sekali lagi kami tegaskan kepada masyarakat ataupun badan usaha atau mungkin perusahaan yang sedang melaksanakan pembersihan lahan, jangan memakai api. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada. Pungkas Iptu Supiyanto

About The Author