KEBALAIPOM PONTIANAK UNTUK MENGUJI SEMPEL BARANG BUKTI

281

Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Sabtu pada tanggal (13/02/2021) Anggota Satnarkoba Polres Singkawang mengecek barang bukti sitaan di balaipom.
Kegiatan pengecekan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh AIPDA DENI TRISNAYADI  pengecekan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ini dilakukan untuk mengetahui hasil barang bukti tersebut positif mengandung narkotika atau tidak yang didapatkan dari terduga tindak pidana narkotika . selain melakukan pengecekan bb yang di duga narkotika jenis sabu terduga tindak pidana narkotika  pada saat penggeledahan di lokasi yang berbeda tersebut yaitu Di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Pasar turi dalam RT/RW 012/004 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu   yang dimiliki oleh  tsk berinisial  F dan FEP kemudian Di Jalan Jendra Sudirman  Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang dan Kost BERKAT di Jalan Kapuas Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) kantong plastik klip yang di temukan oleh petugas kepolisian pada saat penggeledahan
Pengecekan barang bukti ini untuk dilakukan penetapan nya sebagai tersangka , jika barang bukti terbukti positif penyidik akan memeriksa terduga  tindak pidana narkotika tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tanya-jawab yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses.

About The Author