Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Sabtu pada tanggal (13/02/2021) Anggota Satnarkoba Polres Singkawang melakukan pembungkusan terhadap barang bukti yang akan di ujikan di balaipom pontianak.
Pembungkusan dan pengujian Barang bukti tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah barang bukti yang di temukan pada saat penggeledahan tersebut positif mengandung narkotika atau Negatif.
pembungkusan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu pembantu BRIPKA WIJAYA RAHMADINATA di saksikan oleh tersangka yang menguasai barang tersebut yang di temukan di lokasi yang berbeda tersebut yaitu Di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Pasar turi dalam RT/RW 012/004 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tsk berinisial Fdan FEP kemudian Di Jalan Jendra Sudirman Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang dan Kost BERKAT di Jalan Kapuas Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) kantong plastik klip
Pembungkusan dan Pengecekan barang bukti ini untuk dilakukan penetapan nya sebagai tersangka , jika barang bukti terbukti positif mengandung nartkotika jenis sabu maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku tindak pidana narkotika dab Selanjutnya dapat diproses.