KASAT RESNARKOBA POLRES SINGKAWANG AKP JUMARI, S.H. PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA

274

Polres Singkawang, Polda Kalbar.- Sihumas-
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., yang didampingi Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin, dan Penyidik menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada hari Senin tanggal 5 September 2022, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Rabu (14/9/2022)

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 5 September 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka Inisial MI, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1 Paket, dengan berat bersih 47,69 gram didalam Tas Slempang yang di bawa Tersangka MI.

Bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Tersangka MI yang berasal dari Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak, ada memiliki Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial MI di Jalan Suhada Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah kota Singkawang.

Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu seberat 47,69 Gram, Dari dalan Tas Tersangka Petugas juga mengamankan Dua Buah HP untuk sarana komunikasi.

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 477 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

About The Author