BHABINKAMTIBMAS JAJARAN POLRES SINGKAWANG GENCAR SAMPAIKAN HIMBAUAN STOP KARHUTLA

239

Polres Singkawang, Polda Kalbar.- Sihumas.- Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan Personel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Singkawang Gencar Sosialisasikan himbauan Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan, salah satunya seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Condong yang gencar sampaikan himbauan kepada warga masyarat khususnya di Kelurahan Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis (25/08/2022).

Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin bersama Kanit Binmas Polsek Singkawang Tengah dan Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan Himbauan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Kel. Condong juga menyampaikan isi dari Maklumat Kapolda Kalbar, ” Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat di Kalimantan Barat dengan ini Kapolda Kalbar menyampaikan Mallumat sebagai berikut :

Kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan dikalbar, Untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun karena dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.

Pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh peladang mengacu kepada peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal dengan mengikuti tata cara pembukaan lahan, Sebagai berikut:
a. Bukan lahan gambut,
b. Memberitahukan kepada perangkat Desa/ Kelurahan dan memberitahukan kepada pemilik lahan yang berbatasan,
c. Membuat sekat bakar, menyediakan bahan dan peralatan pemadam, menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai dengan kearifan lokal,
d. Dimulai dari tepi lahan dan sesuai kondisi arah angin serta dijaga sampai dengan api padam,
e. Tidak mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar dan mengganggu keselamatan orang.
f. Pembukaan lahan hanya untuk ditanami tanaman padi, Palawija dan sayuran.

Pembakaran hutan, lahan dan kebun yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan diancam hukuman penjara maksimal 15 (Lima Belas )Tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan , lahan dan kebun segera menghubungi Pihak Kepolisian terdekat dan dapat juga menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas di Kel.Condong, Ucap Aipda Hari selaku Bhabinkamtibmas Kel.Condong saat membacakan Isi Maklumat Kapolda Kalbar.

Saat ini cuaca dalam keadaan Cerah , petugas terus mengingatkan warga dengan cara melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, semoga diwilayah kita tidak terjadi Karhutla.Tutupnya.

About The Author